Jember, kabarejember.com- Muhammad Edi Sony (22 tahun), warga Dusun Kaliputih Desa Rambipuji kabupaten Jember , akhirnya
berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Rambipuji Jember setelah melarikan diri.
Tertangkapnya, Muhammad Edi Sony, lantaran Ia menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dan atau penganiayaan terhadap korban Alif Kamal Fasya (18 Tahun) yang beralamat di Dusun Glagasan Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Kanit Reskrim Ipda Andrias Suryo Robido,SH.saat mendampingi Kapolsek Rambipuji AKP Sucipto kepada Wartawan media ini menuturkan
bahwa " tersangka setelah melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan ( Kamis, 10 /11/2022 ) kemudian melarikan diri, dan setelah dilakukan pengejaran selama lebih kurang 2 minggu, pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Rambipuji, dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang Subs pasal 351KUHP tentang penganiayaan." Kilah Andreas.
Hasil pantauan Wartawan Media ini menyebutkan bahwa,
kejadian ini berawal
pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira jam 22.30 WIB, anak pelapor yang bernama Alif Kamal Fasya berkumpul bersama dengan teman-temannya sambil minum minuman keras dirumah Debi, tidak lama kemudian seseorang yang bernama Soni tiba - tiba langsung memukul mata kanan korban sebanyak 1 kali hingga pusing dan terjatuh, kemudian korban ditarik oleh seseorang yang bernama Bayu dan dipukul 1 kali di bagian dahi kiri lalu korban dipiting oleh Yoga dibawa ke tempat Debi.
Disitulah korban dipukul secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang, namun korban tidak mengenali siapa saja pelakunya.
Saat korban hendak pulang, ternyata korban ditunggu oleh Soni didepan gang dan korban dipukul oleh Soni hingga wajahnya mengeluar darah.
Akhirnya korban pulang menaiki sepeda motor dan sesampainya didepan rumah korban langsung jatuh dan pingsan.
Atas kejadian tersebut orang tua korban membawa korban ke Puskesmas Rambipuji dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambipuji.
( A.Mulyono )