Kapolsek Arjasa Iptu Agus sutriyono, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Arip Sugiarto,SH kepada wartawan media ini menuturkan perihal kejadian tersebut." Banar telah terjadi tindak pidana pencurian, dan Tersangka sudah kami amankan guna proses lebih lanjut." ujarnya.
" Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari pelapor yg sempat di bawa oleh tersangka berupa 1 Unit Sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol: P 3543 QC . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp 15.000.000,-" tutur Arif .
Terjadinya Tindak pidana pencurian ini berawal sekira Pukul 16.00 Wib pada saat Pemilik Kendaraan/Pelapor memarkir kendaraannya di depan Toko Aijaz yang terletak di Jl Supriyadi Timur Pasar Arjasa, sekira Pkl 19.00 korban menaruh susu di dalam jok sepeda motornya kemudian lupa mengambil kunci yang melekat di kendaraan karena ada pembeli, sekira Pukul 19.30 Wib, korban melihat sepeda motor miliknya dimundurkan oleh tersangka dan posisi motor yang awalnya menghadap ke timur berubah posisi menghadap kearah selatan,
kemudian korban mengejar dan berteriak "maling", karena tau dikejar dan diteriaki "maling" oleh korban akhirnya tersangka melarikan diri kearah utara dan dikejar oleh warga yang melihat kejadian tersebut,
dan alhasil pelaku tertangkap oleh warga, dan selanjutnya pelaku berama barang bukti diantar ke Polsek, kemudian oleh pihak polisi pelaku langsung diamankan di kamar prodeo guna menjalani proses lebih lanjut.( A.Mulyono)