Jember,kabarejember.com ----- Mohammad Yasin Santoso ( 38 Tahun) warga Jl. Suprayitno Rt. 001 Rw. 003 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember
diringkus Unit Reskrim Polsek Arjasa .
Pria yang mengaku sebagai pedagang itu ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Arjasa menerima pengaduan dari masyarakat pada hari selasa( 24/5/2022).
Kapolsek Arjasa AKP. Adam, SH melalui Kanit
Reskrim Ipda Arip Sugiarto,SH mengatakan, bahwa tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan tepatnya di Dusun Tegal Bago Desa Arjasa Kabupaten Jember.
" Tersangka ditangkap di pinggir jalan yaitu Saat tersangka hendak bertransaksi sabu,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Arjasa, Rabu (25/05/2022).
Barang bukti Yang disita dari tersangka:
1. Kemeja lengan
panjang warna hitam
kombinasi biru putih.
2. 1 klip shabu seberat
0,24 Gram
3. 1 buah alat hisap
(bong),
4. 1 buah korek api
warna hijau,
5. 1 unit HP Xiomi Redmi
warna biru , dan
6. uang tunai
Rp. 200.000,- (dua
ratus ribu rupiah.
Penangkapan terhadap tersangka Mohammad Yasin Santoso, berawal dari informasi masyarakat , Selasa ( 24/5/2022 ) sekira jam 19.30 yang menyatakan bahwa di daerah Dusun Tegal Bago Desa Arjasa sering dijadikan tempat ajang transaksi narkoba jenis shabu oleh tersangka.
" Setelah Mendapat pengaduan tersebut, petugas menggelar penyelidikan secara intensif, dan malam itu juga sekira pukul. 22.30 Wib, tersangka dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya petugas Reskrim Polsek Arjasa segera melakukan penggeledahan pada tersangka dan diketemukan: 1 klip shabu seberat 0,24 Gram yang disimpan pada kemeja lengan Panjang bagian kanan, dan dalam saku celananya diketemukan alat bong yang terbuat dari kaca, korek api warna hijau, uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 unit HP Xiomi Redmi warna biru, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Arjasa guna proses penyidikan lebih lanjut." Ungkap Arip kepada Wartawan media ini.
" Untuk memper
tanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 114 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 tahun." Pungkas Arip. ( Mulyono )