jember,kabarejember.com
Anggota Polsek Sukorambi Jember mengamankan seorang tersangka yang kedapatan sedang transaksi atau menjual
obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo kepada orang lain dengan tanpa ijin edar yang sah.
Tersangka
MY ( 31 tahun ) asal Dusun Tenggiling, Desa Serut Kecamatan Panti Kabupaten Jember diciduk polisi saat melakukan transaksi di
Areal Pemakam umum Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember.
Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi Kurniawan melalui Kanit Reskrim Aipda Teguh Siswanto,SH.saat dikonfirmasi media ini Membenarkan kejadian tindak pidana tersebut, (Senin 23/05/2022)
" Perkara tindak pidana Okerbaya ini terjadi pada hari Minggu ( 21-05 -2022)yaitu tersangka melakukan transaksi obat terlarang di areal Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Desa Jubung Kecamatan Sukorambi Jember, dan
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ;
a. Pil warna putih jenis
Trihexaphenidil :72
butir.
b.Uang hasil penjualan
Rp. 87.000,00.
c.1 unit HP merk OPPO
type A12.
d. Sebuah dompet warna
coklat.
e. 8 kantong plastik klip,
dan
f. 1 unit Ranmor Honda
Vario warna putih
Nopol P 6620 GB.
" Ucapnya.
Lebih jauh Kanit Reskrim Teguh Siswanto menyebutkan " bawah
Perkara tindak pidana ini berawal dari adanya informasi masyarakat
( Minggu, 21-5-2022) sekira jam 16.00 WIB.
bahwa ada seseorang yang mengedarkan dengan menjual obat / pil kepada orang lain di areal makam umum Desa Jubung Kecamatan Sukorambi. Mengetahui informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sukorambi melakukan lidik dan mendatangi lokasi dimaksud yang ternyata benar bahwa terdapat seorang tersangka yang kedapatan sedang transaksi atau menjual Okerbaya kepada pelanggan seorang perempuan.
Kemudian petugas segera melakukan pencarian barang bukti disekitar Tkp dan berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah dompet yang disimpan didalam jok sepeda motor dan saat dibuka ternyata dompet tersebut berisi sejumlah pil warna putih yang sdh dikemas didalam kantong plastik klip beserta uang hasil penjualan pil tersebut, dan Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek Sukorambi guna kepentingan lebih lanjut, dan “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” tukasnya. (Mulyono)