Jember,kabarejember.com -----Hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 pkl. 19.00 wib, Unit Reskrim Polsek Arjasa telah mengungkap dugaan perkara tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
MUHAMMAD AJI bin SARUJI ( 20 Tahun) Alamat Jl. Flamboyan dusun Tegallo Rt 04 Rw 08 Desa Biting Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember
harus meringkuk dibalik jeruji besi di kamar prodio Polsek Arjasa Jember lantaran mengedarkan obat terlarang.
Tersangka kedapatan melakukan transaksi obat terlarang sebanyak 6 paket obat berwarna putih berlogo Y yang positif mengandung Trihexyphenidyl dan Dekstrometorfan ini harus menerima ganjaran ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Kapolsek Arjasa AKP. Adam, SH melalui Kanit
Reskrim Ipda Arip Sugiarto,SH. membenarkan perihal terjadinya tindak pidana tersebut. Muhammad Aji ( tersangka )ini dikenai dua pasal, yaitu Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Subs Pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009." Ucap Arip.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197 Undang - undang RI No. 36 tahun 2009 ,yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Lanjut Kanit Reskrim, bahwa Barang Bukti yang berhasil kami amankan :
1. Enam paket obat
berwarna putih
berlogo Y, yang
masing-masing paket
berisi 4 butir.
2. Uang hasil penjualan
obat berwarna putih
berlogo Y senilai
Rp 120.000,- (seratus
dua puluh ribu rupiah).
3. Satu unit HP merk
Samsung Duos warna
putih.
4. Satu bungkus rokok
Topas isi 12 segaret
kretek warna merah.
Lebih juah Arip memaparkan " bahwa
Perkara tindak pidana ini berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Unit Reskrim Polsek Arjasa, bahwa dirumah Tersangka yang berdampingan dengan Masjid Nurul Mutaqin Dusun.Tegallo Desa Biting Arjasa sering digunakan transaksi Jual/beli Obat-obatan.
Beberapa saat kemudian setelah ada informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut diatas, dan kemudian Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Arjasa berhasil mengamankan Tersangka beserta Barang Buktinya, dan untuk selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada point ke-1 sd ke-4 di atas dibawa/amankan di Polsek Arjasa guna pemeriksaan lebih lanjut. " Pungkas Arip kepada media ini.( Mulyono)