Jember,kabarejember.com ------- Berpuasa di saat Ramadhan bagi ummat Islam sejatinya menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan menebarkan kebaikan. Namun suasana berpuasa itu tak menghalangi terjadinya tindak pidana. Nyaris hampir setiap hari ada saja orang yang melakukan kejahatan, seperti halnya kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Nurul Huda bin Usman ( 34 tahun ) alamat Jl. Cadika Lingkungan. Gerdu Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, yang sekarang harus mendekam di sebuah kamar prodio Polsek Sukorambi Jember.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka Nurul Huda
terhadap Mustofa ( 42 tahun ) alamat Jl. Cadika Lingkungan Gerdu RT. 004 RW. 012, Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember adalah lantaran peralatan tukang bangunan.
Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi Kurniawan melalui Kanit Reskrim Aipda Teguh Siswanto,SH. Membenarkan kejadian tindak pidana tersebut.
" Perkara tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 6-4-2022 sekira jam 07.30 WIB di Perumahan Madani Dusun Krajan Desa. Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember." Ucap Teguh.
Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Jember memaparkan perihal kejadian ini.
" Bahwa kejadian ini berawal Pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022, sekira jam 07.30 WIB. terjadi percekcokan mulut antara pelapor dengan terlapor terkait dengan pekerjaan bangunan dan terlapor merasa selalu disalahkan atas pekerjaannya dengan menuduh terlapor ketika selesai bekerja tidak pernah membersihkan perlatan tukang, yang mana beberapa saat sebelumnya seringkali terjadi kehilangan perkakas atau peralatan tukang berupa anak tangga dan sebuah cangkul. Sehingga mendengar tuduhan itu terlapor emosi dan langsung melakukan penganiayaan kepada pelapor dengan cara semula terlapor memegang krah baju pelapor seraya memelintirnya dan kemudian pelapor melakukan balasan dengan cara memegang kemaluan terlapor dan menariknya sehingga merasa kesakitan dan terlapor menampar pipi kanan pelapor sebanyak 1 kali dengan posisi tangan meregang, kemudian memukul mulut korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal, Kemudian terlapor mengambil sebuah palu, yang dipegang dengan tangan kanan dan memukulkannya kearah lengan kiri pelapor sebanyak 1 kali, setelah itu terlapor memukul perut pelapor dengan menggunakan tangan kanan mengepal, dan mengunci kepala pelapor menggunakan tangan kiri serta membenturkan kepala pelapor ke tembok sebanyak 1 Kali.
Akibat kejadian tersebut, pelapor / korban mengalami luka memar di kepala, perut, dan lengan tangan. Barang bukti yang kami amankan berupa Sebuah Palu . " papar Teguh Siswanto kepada media ini.
( Mulyono )