Jember,kabarejember.com ------Unit Reskrim Polsek Rambipuji Kabupaten Jember berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian sepeda motor, di Jalan Dr. Sutomo IV/40 Dusun Gudang rejo Rt 01 Rw 22 Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember( Kamis 4/11/2021).
Jumal ( 26 tahun ) Pelaku Pencurian Sepada motor ( Curanmor ) asal Dusun Glagasan Rt.001 Rw.007 Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember harus meringkuk di Kamar Prodio Polsek Rambipuji.
Pelaku pencurian Sepeda motor ini diamankan massa di depan Kantor Desa Pecoro kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau pasal 363 ayat (1 ) ke-4 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Frans Enda Antorama ( 47 tahun ), asal Jalan Tengku Umar 5 nomor 46 Lingkungan Krajan Rt 04 Rw 04 Kelurahan Kebon sari yang pada saat itu sedang diparkir di depan rumah Catur Oktaviawati Jalan Dr. Sutomo IV/40 Dusun Gudang rejo Rt 01 Rw 22 Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Rambipuji dari tengan pelaku ;
a). 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda NC12A1CBF A/T nomor register : P-5855-TD, tahun 2012, warna hitam, Nomor rangka MH1JFC119CK146847, nomor mesin jfc1e1148010 atas nama Pieter Enda Pasaribu alamat jalan Teuku Umar 5 nomor 46 Lingkungan Krajan Rt 04 Rw 04 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
b). Kunci kontak Sepeda motor;
c). plat nomor P-5855-TD
e). uang pecahan Rp 5.000,-
f). HandPhone merk OPPO.
Kanit Reskrim Ipda Andrias Suryo Robido,SH.saat mendampingi Kapolsek Rambipuji AKP Sucipto kepada Wartawan media ini menuturkan
" bahwa Pada hari Kamis, tanggal 04 November 2021, sekira jam 18.00 Wib, sepeda motor milik korban diparkir di gang depan rumah saudara korban dan kunci kontak masih menempel dikontak karena tidak bisa dicabut, lalu adik pelapor awalnya bertanya - tanya dimana sepeda motor yang di parkir kog gak ada, lalu beberapa saat sadar kalau sepeda motor yang diparkir itu telah hilang, kemudian pelapor dan saksi berusaha mencari kearah barat, dan ternyata sesampainya di depan Kantor Desa Pecoro pelapor dan saksi melihat orang ( pelaku ) yang mengendarai sepeda motor miliknya yang hilang, lalu pelaku dihadang dan dihentikan .
Saat pelaku berhenti spontanitas banyak warga yang berdatangan membantu mengamankan pelaku.
Kemudian pelapor dan saksi bersama masyarakat Pecoro membawa pelaku dan barang bukti melapor ke Polsek Rambipuji atas kejadian tersebut guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Andrias.
( Mul )