Jember, kabarejember.com -- Jaelani, pemuda warga desa Patemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, akhirnya ditangkap tim Resmob Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jumat siang (10/09/2021).
Tersangka ditangkap karena telah mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial Al, warga desa Manggisan kecamatan Tanggul yang dipacarinya sejak beberapa bulan yang lalu.
"Awalnya mereka berkenalan melalui media sosial fb, dan selanjutnya Tersangka minta nomer WA dan mengajak bertemu Korban. Setelah berkenalan, Pelaku diajak ke rumahnya, dan ternyata di sana melakukan persetubuhan," kata Kanit PPP Polres Jember, IPTU Diyah Vitasari kepada media Jumat (10/09/2021).
Saat melakukan persetubuhan ini, imbuh Vitasari, Pelaku sempat merekam video dengan menggunakan hp miliknya.
"Rekaman ini kemudian dipergunakan Pelaku untuk mengancam Korban, apabila tidak mau lagi melakukan persetubuhan maka video tersebut akan disebarkan," ungkap Vitasari.
Ancaman Tersangka terbukti ampuh, Korban dengan terpaksa mengikuti kemauan Tersangka setiap kali mengajak melakukan persetubuhan.
Korban yang sudah tidak kuat lagi dengan kelakuan Tersangka, hingga akhirnya mengadu kepada ibunya.
Ibu korban sangat terkejut dan marah mendengar pengakuan Korban, dan selanjutnya melaporkan kepada Polisi.
"Perbuatan tersebut seringkali dilakukan, bahkan lebih dari 10 kali." Tegas Vitasari.
Selain menangkap Pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam milik Korban dan Pelaku yang dipakai saat melakukan persetubuhan, serta rekaman video dari ponsel tersangka.
Akibat perbuatannya, Tersangka Jaelani terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (her)