Jember, Kabarejember.com
---- Nasib apes menerpa dua warga asal Banyuwangi
dan Bali ditangkap polisi karena diduga mengedarkan pil ekstasi di Jalan Tidar
Kecamatan Sumbersari. Keduanya berinisial RF ( 26) tahun warga Dusun Kopen Kelurahan Genteng
Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi dan MH (31) tahun jalan
Puputan baru Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.
Menurut Kapolres Jember AKBP
Aris Supriyono, pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi tersebut hasil
penyelidikan anggota Satreserse Narkoba Polres Jember. Polisi berhasil
menangkap RF asal Genteng di rumah kontrakannya di Jalan Tidar Kecamatan Sumbersari.
Dari hasil
penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang
berisikan sebelas butir pil ekstasi. Dari pengembangan penyidikan polisi
berhasil menangkap anggota jaringan di atasnya, MH asal Bali di tempat yang
sama.
Dari tersangka MH, polisi menyita barang
bukti 57 butir narkotika jenis ekstasi, total barang bukti yang disita sebanyak 68
butir.
Aris menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mendapatkan barang
tersebut dari Pulau Bali. Hasil
pembelian barang tersebut, selanjutnya
dipasarkan secara on line.
Tersangka dijerat pasal
114 ayat (2) sub pasal 112 (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20
tahun penjara. (Iza/tok)
