Jember, KaJe
Satreskrim Polres Jember pada Selasa
(2/4/2019) berhasil menangkap oknum penjual minyak goreng yang melakukan
penipuan nilai takaran dengan memasangi alat pada jerigen supaya terlihat
penuh.
Tersangka berinisial M (40) melancarkan aksinya di
Pasar Baru Kencong dengan menjual minyak gorengnya pada kios dagangan milik
korban berinisial UK (48).
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait
adanya praktek kecurangan dalam takaran minyak goreng yang dijual di Pasar Baru
Kencong, Satreskrim Polres Jember langsung bergerak dan menangkap pelaku di
tempat kejadian perkara.
"Jadi, pelaku kita kenakan pasar 384 KUHP,
setiap penjual yang melakukan transaksi dengan pembeli, seakan-akan takarannya itu penuh. Dibikinlah suatu alat kecil di ujung jerigen,
hingga seakan-akan penuh," ujar Kasat Reskrip Polres Jember, Ajun
Komisaris Polisi Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Jember
menyita barang bukti, diantaranya 1 buah corongan plastik untuk memindahkan
minyak goreng kedalam jerigen, 3 buah alat untuk mengurangi nilai takaran
minyak, serta uang tunai senilai Rp. 530.000,00. (UR)